...

...
Dunia Listrik

Blog Dunia Listrik

Blog "Dunia Listrik" dibuat pada 9 September 2008

Dunia Listrik

Mari berbagi

Kirimkan artikel anda ke email kami. Bersama...kita cerdaskan anak bangsa

Dunia Listrik

Generasi Hemat listrik

Generasi Dunia Listrik adalah generasi cerdas...mari hemat listrik !!!

22 March 2010

Daftar Regulasi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Di Indonesia

Selain memahami mengenai konsep-konsep ilmu yang ada di teknik listrik, tidak ada salahnya jika kita juga memahami regulasi atau aturan-aturan mengenai ketenagalistrikan yang ada di Indonesia.

Berikut merupakan daftar regulasi tenaga teknik ketenagalistrikan dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2008:
***(anda juga dapat mendownload regulasi-regulasi tersebut, di sini: Daftar regulasi tenaga teknik ketenagalistrikan)***

1. PP No. 3 Tahun 2005, tanggal 16 Januari 2005, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik

2. KEPMEN No. 2052.K/40/MEM/2001, tanggal 28 Agustus 2001, tentang Standarisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.

3. KEPMEN No. 2053.K/40/MEM/2001, tanggal 28 Agustus 2001, tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.

4. KEPMEN No. 1187.K/30/MEM/2002, tanggal 2 Juli 2002, tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Distribusi Tenaga Listrik Sub Bidang Operasi dan Sub Bidang Pemeliharaan.

5. KEPMEN No. 1188.K/30/MEM/2002, tanggal 2 Juli 2002, tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Distribusi Tenaga Listrik Sub Bidang Perencanaan dan Sub Bidang Konstruksi.

6. KEPMEN No. 1189.K/30/MEM/2002, tanggal 2 Juli 2002, tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Distribusi Tenaga Listrik Sub Bidang Inspeksi.

7. KEPMEN No. 1273.K/30/MEM/2002, tanggal 31 Juli 2002, tentang Komisi Akreditasi Kompetensi Ketenagalistrikan.

8. KEPMEN No. 1018.K/30/MEM/2003, tanggal 15 Agustus 2003, tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Transmisi Tenaga Listrik Sub Bidang Perencanaan, Sub Bidang Konstruksi, Sub Bidang Inspeksi, Sub Bidang Operasi dan Sub Bidang Pemeliharaan.

9. KEPMEN No.1313.K/30/MEM/2003, tanggal 15 Agustus 2003, tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Sub Bidang Perancangan, Sub Bidang Konstruksi, Sub Bidang Inspeksi, Sub Bidang Operasi dan Sub Bidang Pemeliharaan.

10. KEPMEN No. 1149.K/34/MEM/2004, tanggal 28 Juni 2004, tentang Keanggotaan Komisi Akreditasi Kompetensi Ketenagalistrikan.

11. KEPMEN No. 1707.K/30/MEM/2004, tanggal 13 Desember 2004, tentang Penetapan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Distribusi Tenaga Listrik Sub Bidang Perencanaan, Sub Bidang Inspeksi, Sub Bidang Operasi dan Sub Bidang Pemeliharaan.

12. KEPMEN No. 1708.K/30/MEM/2004, tanggal 13 Desember 2004, tentang Penetapan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang Perencanaan, Sub Bidang Konstruksi, Sub Bidang Inspeksi dan Sub Bidang Pemeliharaan.

13. KEPDIRJEN No. 1898/40/600.4/2001, tanggal 29 Agustus 2001, tentang Persyaratan dan Tata Cara Akreditasi Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.

14. KEPDIRJEN No. 1899/40/600.4/2001, tanggal 29 Agustus 2001, Persyaratan dan Tata Cara Sertifikasi Tenaga Listrik Ketenagalistrikan.

15. KEPDIRJEN No. 1900/40/600.4/2001, tanggal 29 Agustus 2001, Penetapan Ikatan Ahli Teknik Ketenagalistrikan (IATKI) Sebagai Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Bidang Operasi dan Pemeliharaan Pembangkitan Tenaga Listrik.

16. KEPDIRJEN No. 218-12/77/600.1/2002, tanggal 25 Oktober 2002, tentang Penetapan Ikatan Ahli Teknik Ketenagalistrikan (IATKI) Sebagai Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Bidang Distribusi Tenaga Listrik Sub Bidang Operasi dan Sub Bidang Pemeliharaan.

17. KEPDIRJEN No. 270-12/40/600.4/2003, tanggal 27 Oktober 2003, tentang Perpanjangan Penetapan Ikatan Ahli Teknik Ketenagalistrikan (IATKI) Sebagai Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Bidang Operasi dan Pemeliharaan Pembangkitan Tenaga Listrik.

18. KEPDIRJEN No. 291-12/40/600.4/2004,tanggal 21 September 2004, tentang Penetapan Himpunan Ahli Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan ”Gema PDKB” Sebagai Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Bidang Distribusi dan Bidang Transmisi Tenaga Listrik Sub Bidang Operasi dan Pemeliharaan.

19. KEPDIRJEN No. 903-12/44/600.4/2005,tanggal 16 Desember 2005, tentang Perpanjangan Penetapan Ikatan Ahli Teknik Ketenagalistrikan (IATKI) Sebagai Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Bidang Distribusi Sub Bidang Operasi dan Sub Bidang Pemeliharaan.

20. KEPDIRJEN No. 904-12/44/600.4/2005, 16 Desember 2005, tentang Perpanjangan Penetapan Ikatan Ahli Teknik Ketenagalistrikan (IATKI) Sebagai Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang Operasi dan Sub Bidang Pemeliharaan.

21. PERMEN No. 0040 tahun 2005, tanggal 6 Oktober 2005, tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Transmisi Tenaga Listrik Sub Bidang Perencanaan, Sub Bidang Konstruksi, Sub Bidang Inspeksi dan Sub Bidang Pemeliharaan.

22. PERMEN No. 0041 tahun 2005,tanggal 6 Oktober 2005, Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Industri Pemanfaat Tenaga Listrik Sub Bidang Penunjang, Sub Bidang Perancangan, Sub Bidang Produksi, Sub Bidang Kepastian dan Kendali Mutu, Sub Bidang Perawatan, Perbaikan dan Pemasangan, dan Sub Bidang Koordinasi.

23. PERMEN No. 0042 tahun 2005,tanggal 6 Oktober 2005, tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Industri Peralatan Tenaga Listrik Sub Bidang Perancangan, Sub Bidang Manufaktur, Sub Bidang Pengendalian dan Jaminan Mutu, Sub Bidang Penunjang, dan Sub Bidang Perawatan dan Perbaikan Mesin Produksi.

24. PERMEN No. 029 tahun 2006, tanggal 8 Mei 2006, tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Sub bidang Perancangan, Sub Bidang Konstruksi, Sub Bidang Operasi, Sub Bidang Pemeliharaan dan Sub Bidang inspeksi.

25. PERMEN No. 030 tahun 2006, tanggal 8 Mei 2006, tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Energi Baru Terbarukan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBM), Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

26. PERMEN No. 031 tahun 2006, tanggal 8 Mei 2006, tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Jasa Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Listrik Sub Bidang Instrukstur Operasi Pembangkit dan Sub Bidang Instruktur Pemeliharaan Pembangkit.

27. PERMEN No. 015 tahun 2007, 19 September 2007, tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2052 K/40/MEM/2001 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.

28. PERMEN No. 420-12/40/600.3/2007, tanggal 19 Nopember 2007, tentang PEDOMAN PERUMUSAN STANDAR KOMPETENSI.

29. PERMEN No. 421-12/40/600.3/2007, tanggal 19 Nopember 2007, tentang PEDOMAN PENGAWASAN SERTIFIKASI KOMPETENSI.

30. PERMEN No. 06 tahun 2008, tanggal 17 Maret 2008, tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang Operasi dan sub Bidang Pemeliharaan.

31. PERMEN No. 07 tahun 2008, tanggal 17 Maret 2008, tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Transmisi Tenaga Listrik Sub Bidang Operasi, Sub Bidang Pemeliharaan. Sub Bidang Konstruksi dan Sub Bidang Inspeksi

32. PERMEN No. 08 tahun 2008, tanggal 17 Maret 2008, tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Asesor Bidang Distribusi Tenaga Listrik Sub Bidang Operasi dan Sub Bidang Pemeliharaan.

33. PERMEN No. 09 tahun 2008, tanggal 17 Maret 2008, tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Asesor Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Sub Bidang Perencanaan, Sub Bidang Konstruksi dan Sub Bidang Inspeksi.

Sumber: Kementerian ESDM

19 March 2010

Pemerintah Siap Bangun 93 Pembangkit Listrik Baru

Setelah menerbitkan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2010 sebagai landasan dan payung hukum Program Percepatan 10.000 MW Tahap II, Kementerian ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 02 Tahun 2010 Tentang Daftar Proyek-Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tahap II serta transmisi terkait.

Dalam Permen ESDM No, 2 Tahun 2010 dijelaskan bahwa proyek-proyek pembangkit tenaga listrik yang akan dibangun menggunakan bahan bakar energi terbarukan, batubara dan gas, 21 pembangkit akan dibangun PT PLN (Persero) dan 72 pembangkit melalui kerjasama PT PLN (Persero) dengan pengembang listrik swasta.
Masa berlaku Permen adalah sejak tanggal 27 Januari 2010 hingga tanggal 31 Desember 2014.

Berikut daftar pembangkit yang akan dibangun dalam proyek percepatan 10.000 MW tahap II seperti tercantum dalam Permen ESDM.
Proyek-proyek pembangkit yang dilaksanakan oleh PLN :

1. PLTP Tangkuban Perahu I, Jawa Barat dengan kapasitas 2x55 MW.
2. PLTP Kamojang 5 dan 6, Jawa Barat dengan kapasitas 1x40 MW dan 1x60 MW.
3. PLTP Ijen, Jawa Timur dengan kapasitas 2x55 MW.
4. PLTP Lyang Argopuro, Jawa Timur dengan kapasitas 1x55 MW
5. PLTP Wilis/Ngebel, Jawa Timur dengan kapasitas 3x55 MW.
6. PLTP Sungai Penuh, Jambi dengan kapasitas 2x55 MW.
7. PLTU Hululais, Bengkulu dengan kapasitas 2x55 MW.
8. PLTP Kotamobagu 1 dan 2, Sulawesi Utara dengan kapasitas 2x20 MW.
9. PLTP Kotamobagu 3 dan 4, Sulawesi Utara dengan kapasitas 2x20 MW.
10. PLTP Sembalun, Nusa Tenggara Barat dengan kapasitas 2x10 MW.
11. PLTP Tulehu, Maluku dengan kapasitas 2x10 MW.
12. PLTA Upper Cisokan, Jawa Barat dengan kapasitas 4x250 MW.
13. PLTU Asahan 3, Sumatera Utara dengan kapasitas 2x87 MW.
14. PLTU Indramayu, Jawa Barat dengan kapasitas 1x1.000 MW
15. PLTU Pangkalan Susu 3 dan 4, Sumatera Utara dengan kapasitas 2x200 MW.
16. PLTU Sampit, Kalimantan Tengah dengan kapasitas 2x25 MW.
17. PLTU Kotabaru, Kalimantan Selatan dengan kapasitas 2x7 MW.
18. PLTU Parit Baru, Kalimantan Barat dengan kapasitas 2x50 MW
19. PLTU Talakar, Sulawesi Selatan dengan kapasitas 2x100 MW.
20. PLTU Kaltim (Peaking) dengan kapasitas 2x50 MW
21. PLTGU Muara Tawar ad on 2,3 dan 4, Jawa Barat dengan kapasitas 1x150 MW dan 3x350 MW.


Proyek-proyek pembangkit yang dilaksanakan melalui kerjasama antara PLN dengan pengembang listrik swasta :

1. PLTP Rawa Dano, Banten dengan kapasitas 1x110 MW.
2. PLTP Cibuni, Jawa Barat dengan kapasitas 1x10 MW.
3. PLTP Cisolok-Cisukarame, Jawa Barat dengan kapasitas 1x50 MW.
4. PLTP Drajat, Jawa Barat dengan kapasitas 2x55 MW.
5. PLTP Karaha Bodas, Jawa Barat dengan kapasitas 1x30 MW dan 2x55 MW.
6. PLTP Patuha, Jawa Barat dengan kapasitas 3x60 MW.
7. PLTP Salak, Jawa Barat dengan kapasitas 1x40 MW
8. PLTP Tampomas, Jawa Barat dengan kapasitas 1x45 MW
9. PLTP Tangkuban Perahu II, Jawa Barat dengan kapasitas 2x30 MW
10. PLTP Wayang Windu, Jawa Barat dengan kapasitas 2x120 MW.
11. PLTP Baturaden, Jawa Tengah dengan kapasitas 2x110 MW.
12. PLTP Dieng, Jawa Tengah dengan kapasitas 1x55 MW dan 1x60 MW.
13. PLTP Guci, Jawa Tengah dengan kapasitas1x55 MW
14. PLTP Ungaran, Jawa Tengah dengan kapasitas 1x55 MW
15. PLTP Seulawah Agam, Nanggroe Aceh Darussalam dengan kapasitas 1x55 MW
16. PLTP Jaboi, Nanggroe Aceh Darusalam dengan kapasitas 1x7 MW
17. PLTP Sarulla 1, Sumatera Utara dengan kapasitas 3x110 MW
18. PLTP Sarulla 2, Sumatera Utara dengan kapasitas 2x55 MW
19. PLTP Sorik Merapi, Sumatera Utara dengan kapasitas 1x55 MW
20. PLTP Muaralaboh, Sumatera Barat dengan kapasitas 2x110 MW
21. PLTP Lumut Balai, Sumatera Selatan dengan kapasitas 4x55 MW
22. PLTP Rantau Dadap, Sumatera Selatan dengan kapasitas 2x110 MW.
23. PLTP Rajabasa, Lampung dengan kapasitas 2x110 MW
24. PLTP Ulubelu 3 dan 4, Lampung dengan kapasitas 2x55 MW.
25. PLTP Lahendong 5 dan 6, Sulawesi Utara dengan kapasitas 2x20 MW.
26. PLTP Bora, Sulawesi Tengah dengan kapasitas 1x5 MW
27. PLTP Merana/Masaingi, Sulawesi Tengah dengan kapasitas 2x10 MW
28. PLTP Mangolo, Sulawesi Tenggara dengan kapasitas 2x5 MW
29. PLTP Huu, Nusa Tenggara Barat dengan kapasitas 2x10 MW
30. PLTP Atadei, Nusa Tenggara Timur dengan kapasitas 2x2,5 MW.
31. PLTP Sukoria, Nusa Tenggara Timur dengan kapasitas 2x2,5 MW.
32. PLTP Jailolo, Maluku Utara dengan kapasitas 2x5 MW
33. PLTP Songa Wayaua, Maluku Utara dengan kapasitas 1x5 MW
34. PLTA Simpang Aur, Bengkulu dengan kapasitas 2x6MW dan 2x9 MW
35. PLTU Bali Timur,Bali dengan kapasitas 2x100 MW
36. PLTA Madura dengan kapasitas 1x400 MW
37. PLTU Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam dengan kapasitas 2x4 MW
38. PLTU Nias, Sumatera Utara dengan kapasitas 2x7 MW
39. PLTU Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dengan kapasitas 2x15 MW
40. PLTU Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau dengan kapasitas 2x10 MW
41. PLTU Tanjung Batu, Kepulauan Riau dengan kapasitas 2x4 MW
42. PLTU Bangka, Bangka Belitung dengan kapasitas 2x30 MW
43. PLTU Ketapang, Kalimantan Barat 2x10 MW
44. PLTU Petung, Kalimantan Timur 2x7 mW
45. PLTU Melak, Kalimantan Timur 2x7 MW
46. PLTU Nunukan, Kalimantan Timur 2x7 MW
47. PLTU Kaltim, 2x100 MW
48. PLTU Putussibau, Kalimantan Barat 2x4 MW
49. PLTU Kalsel, Kalimantan Selatan dengan kapasitas 2x100 MW
50. PLTU Tahuna, Sulawesi Utara dengan kapasitas 2x4 MW
51. PLTU Moutong, Sulawesi Tengah 2x4 MW
52. PLTU Luwuk, Sulawesi Tengah, 2x10 MW.
53. PLTU Mamuju, Sulawesi Barat dengan kapasitas 2x7 MW
54. PLTU Selayar, Sulawesi Selatan dengan kapasitas 2x4 MW
55. PLTU Bau-bau, Sulawesi Tenggara dengan kapasitas 2x10 MW.
56. PLTU Kendari, Sulawesi Tenggara dengan kapasitas 2x25 MW
57. PLTU Kolaka, Sulawesi Tenggara 2x10 MW.
58. PLTU Sumbawa, Nusa Tenggara Barat dengan kapasitas 2x10 MW
59. PLTU Larantuka, Nusa Tenggara Timur 2x4 MW
60. PLTU Waingapu, Nusa Tenggara Timur 2x4MW
61. PLTU Tobelo, Maluku Utara, 2x4 MW
62. PLTU Tidore, Maluku Utara, 2x7 MW
63. PLTU Tual, Maluku 2x4 MW
64. PLTU Masohi, Maluku 2x4 MW
65. PLTU Biak, Papua 2x7 MW
66. PLTU Jayapura, Papua 2x15 MW
67. PLTU Nabire, Papua 2x7 MW
68. PLTU Merauke, Papua 2x7 MW
69. PLTU Sorong, Papua Barat 2x15 MW.
70. PLTU Andai, Papua Barat 2x7 MW
71. PLTGU Bangkanai, Kalimantan Tengah 1x120 MW
72. PLTGU Senoro, Sulawesi Tengah, 2x120 MW.

Program Percepatan 10.000 MW merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mempersiapkan ketersediaan energi nasional di masa depan untuk mengimbangi peningkatan kebutuhan rata-rata 6,8% per tahun. Terkait masalah pendanaan, dalam Perpres dinyatakan pendanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik dan transmisi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), anggaran internal PT PLN (Persero), dan sumber dana lainnya yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Kementerian ESDM

200 MW PLTD Dapat Disubstitusi dengan PLTP Skala Kecil

Berdasarkan hasil studi oleh Kementerian Ristek bersama-sama dengan BPPT, terdapat lebih dari 200 MW PLTD di NTB, NTT, Maluku dan Maluku Utara yang dapat disubstitusi dengan PLTP skala kecil, dengan potensi penghematan BBM sebesar sekitar 200.000 KL per tahun yang setara dengan Rp. 1 trilyun lebih per tahun. (Subsidi listrik oleh Pemerintah pada tahun 2009 : Rp. 51,9 trilyun).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan di dalam road-map (action plan) bahwa target pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) sampai dengan tahun 2025 adalah sebesar 9.000 MW, dengan tahapan 2.000 MWe (Tahun 2008), 3.442 MWe (Tahun 2012), 4.600 MWe (Tahun 2016), dan 9.500 MWe (Tahun 2025). Namun, sampai saat ini baru 1.189 MW (4,3%) yang telah dimanfaatkan untuk membangkitkan listrik, maka tanpa adanya percepatan pengembangan, target diatas akan sangat sulit untuk dicapai.

Untuk mencapai besaran target pemanfaatan panas bumi tersebut, pemerintah membagi dalam dua skala pemanfaatan, pertama pengembangan potensi skala yang besar (enthalpy tinggi) melalui PLTP skala besar dan kedua pemanfaatan potensi panas bumi skala kecil (enthalpy rendah-menengah) dengan model pembangkit seperti yang sedang dikerjakan Tim Panas Bumi BPPT.

Teknologi siap pakai dan proven untuk PLTP skala kecil saat ini belum tersedia karena itu inovasi teknologi yang dikembangkan BPPT dapat menjadi solusi pemanfaatan potensi panas bumi skala kecil khususnya sebagai energi pembangkit listrik sekaligus sangat berpotensi sebagai pembangkit pioneer atau pembangkit utilitas pada pengembangan lapangan panas bumi ataupun selama masa konstruksi. Proyek PLTP binary cycle telah dimulai sejak akhir 90an bekerjasama dengan Prancis di Lahendong, Sulawesi Utara, namun pada saat itu seluruh peralatan dan teknologinya masih impor, berbeda dengan saat ini yang seluruhnya komponennya merupakan produk dalam negeri. Binary cycle saat ini masalah dalam skala pilot project dengan kapasitas kecil, rencana kedepannya BPPT akan meningkatkan besaran kapasitas pembangkit hingga mencapai 1 MW secara bertahap, ujar Direktur Pusat Teknologi Konversi dan Konservasi BPPT, Arya Rezavidi. (SF)

sumber: Kementerian ESDM

09 March 2010

Kualitas Daya Listrik (Power Quality) - bagian 1

1. Pengantar
Kejadian padamnya suplai tegangan listrik secara tiba-tiba akan membawa akibat yang berbeda untuk setiap konsumen. Ini sangat tergantung pada:
• Kapan listriknya padam.
• Siapa yang mengalami pemadaman.
• Dimana terjadinya pemadaman.
• Berapa lama terjadinya pemadaman listrik.

Bebera contoh berikut akan dapat memperjelas dampak kejadian pemadaman listrik sesaat tersebut.
1. Padamnya lampu listrik walaupun hanya 10 detik, jika terjadi di ruang operasi rumah sakit tentu akan berbeda akibatnya dibandingkan dengan di ruang makan. Padamnya lampu di ruang operasi dapat menyebabkan akibat yang fatal bagi pasien jika dokter salah potong bagian yang dioperasi, sedangkan di ruang makan akibat yang paling fatal hanya salah gigit cabe.

2. Jika terjadi listrik padam selama 10 menit di sebuah kantor, akibat paling fatal mungkin karyawannya hanya akan mengomel karena ruangan menjadi panas karena AC mati. Jika listrik padam 2 menit saja di ruang UGD atau ruang ICU maka bukan hanya Acnya saja yang mati tetapi pasiennya bisa juga ikut mati.

3. Hasil penelitian di Amerika menunjukkan bahwa terjadi kerugian 45,7 milyar dolar pertahun ($45.7 billion per year ) pada industri dan bisnis digital akibat power interruption.

4. Kerugian di berbagai sector bisnis diperkirakan ($104 billion to $164 billion) pertahun akibat adanya interrupti dan diperkirakan kerugian ($15 billion to $24) akibat masalah power quality yang lain.

2. Pengertian Kualitas Daya Listrik (POWER QUALITY)

Masalah Power quality adalah persoalan perubahan bentuk tegangan, arus atau frekuensi yang bisa menyebabkan kegagalan atau misoperation peralatan, baik peralatan milik PLN maupun milik konsumen; artinya masalah Power Quality bisa merugikan pelanggan maupun PLN.

Suatu Sistem tenaga listrik dituntut dapat memenuhi syarat dasar kebutuhan layanan (service requirement) kepada konsumennya yaitu :
1. Dapat memenuhi beban puncak
2. Memiliki deviasi tegangan dan frekuensi yang minimum.
3. Menjamin urutan phase yang benar.
4. Menjamin distorsi gelombang tegangan dan harmonik yang minimum dan bebas dari surja tegangan.
5. Menjamin suplai sistem tegangan dalam keadaan setimbang.
6. Memberikan suplai daya dengan keandalan tinggi dengan prosentase waktu layanan yang tinggi dimana sistem dapat melayani beban secara efektif.

Enam hal diatas dijadikan tolok ukur, apakah layanan yang diterima oleh konsumen sudah baik atau belum.

Masalah Power Quality menjadi penting karena :
a. Saat ini kualitas peralatan yang dimiliki konsumen lebih sensitif.
b. Pada sistem utilitas telah terjadi meningkatnya level Harmonik.
c. Konsumen belum memiliki dan mendapat informasi yang cukup menyangkut masalah power quality.
d. Kegagalan satu komponen pada sistem distribusi dan instalasi bisa membawa konsekuensi tertentu.

Kualitas tegangan listrik yang dituntut oleh masing masing peralatan berbeda antara satu peralatan dengan yang lain. Persoalan Power Quality yang terjadi meliputi kejadian-kejadian (SWELL & SAG) seperti digambarkan pada gambar 1-1.
(klik gambar untuk melihat lebih jelas)

Permasalahan Power Quality meliputi permasalahan-permasalahan seperti berikut ini:
1. Transient
2. Short-duration variation
3. Long-duration variation
4. Voltage Unbalance
5. Waveform distortion
6. Voltage Fluctuation
7. Power Frequency variation

1.2. Kualitas Tegangan Listrik Dan Pengaruhnya Terhadap Komponen Dan Peralatan Listrik

Kualitas tegangan listrik yang diterima konsumen memerlukan lebih banyak aspek yang harus ditinjau. Kualitas tegangan listrik menyangkut parameter listrik dalam keadaan ajek ( steady state ) dan parameter dalam keadaan peralihan (transient).

1.2.1 Parameter Keadaan Ajek (steady- state)
Parameter yang dipakai untuk menilai mutu listrik keadaan ajek adalah :
- Variasi tegangan
- Variasi frekwensi
- Ketidak seimbangan
- Harmonik

Dalam sistem penyediaan tenaga listrik, secara umum tegangan listrik dititik suplai diijinkan bervariasi (+5%) dan (–10%) sesuai standar PLN sedangkan dalam ANSI C 84.1 diijinkan (–10%) dan (+ 4 %) dalam kondisi normal sedangkan kondisi tertentu ( darurat ) diijinkan (-13 % ) dan (+ 6 %).

Variasi frekwensi disini tidak diatur dalam bentuk standar tetapi lebih banyak diatur dalam bentuk petunjuk operasi. Untuk sistem tenaga listrik Jawa- Bali-Madura diusahakan variasi frekwensinya

Ketidak seimbangan dalam sistem tiga fasa diukur dari komponen tegangan atau arus urutan negatip ( berdasarkan teori komponen simetris ). Pada sistem PLN komponen tegangan urutan negatip dibatasi maksimum 2 % dari komponen urutan positip.

Harmonik tegangan atau arus diukur dari besarnya masing-masing komponen harmonik terhadap komponen dasarnya dinyatakan dalam besaran prosennya. Parameter yang dipakai untuk menilai cacat harmonik tersebut dipakai cacat harmonik total (total harmonic distortion- THD). Untuk sistem tegangan nominal 20 KV dan dibawahnya, termasuk tegangan rendah 220 Volt, THD maksimum 5 %, untuk sistem 66 KV keatas THD maksimum 3%.

Untuk menghitung THD biasanya cukup dihitung sampai harmonisa ke 19 saja.

1.2.2 Parameter Keadaan Peralihan (Transient)
Parameter keadaan peralihan diukur berdasarkan lamanya gangguan yang terjadi
( duration of disturbance ),digolongkan menjadi 3 kelompok, yaitu :
a. Tegangan lebih peralihan yang tajam dan bergetar : Tegangan paku (spike) positip atau negatip 0,5 – 200 mikrodetik dan bergetar sampai sekitar 16,7 milidetik dengan frekwensi 0,2 – 5 KHz atau lebih. Gangguan ini misalnya surge , spike, notch.
b. Tegangan lebih diatas 110 % nominal dan tegangan rendah kurang 80% , berlangsung dalam waktu 80 milidetik ( 4 cycle ) sampai 1 detik. Gangguan ini misalnya sag, dips, depression, interuption, flicker, fluctuation.
c. Tegangan rendah dibawah 80 – 85 % nominal selama 2 detik. Gangguan seperti ini disebut outage, blackout, interuption.

1.3. Transient
Transient merupakan perubahan variabel (tegangan, arus) yang berlangsung saat peralihan dari satu kondisi stabil ke kondisi yang lain. Penyebab terjadinya transient antara lain :
a. Load switching (penyambungan dan pemutusan beban)
b. Capacitance switching
c. Transformer inrush current
d. Recovery voltage

1.4. Variasi tegangan durasi pendek ( Short duration voltage variation)
Variasi yang terjadi meliputi 3 macam :
a. Interruption, ( V< 0,1 pu )
b. Sag ( Dip), ( V= 0,1 s/d 0,9 pu )
c. Swell, ( V=1,1 s/d [1,8;1,4;1,2] pu )

Berdasarkan lamanya kejadian dibagi :
a. Instantaneus, (0,01 second s/d 0,6 second)
b. Momentary, (0,6 second s/d 3 second)
c. Temporary, (3 second s/d 1 min)

Penyebab terjadinya variasi ini adalah :
a. Gangguan ( fault )
b. Starting beban besar
c. Intermittent losse connections pada kabel daya.

1.5. Long duration deviation
Variasi ini meliputi:
a. Interruption, sustained, ( > 1 min; 0,0 pu )
b. Under voltage ( > 1 min; 0,8 s/d 0,9 pu )
c. Over voltage ( > 1 min; 1,1 s/d 1,2 pu )

1.6. Ketidakseimbangan tegangan ( Voltage unbalace )
Ketidakseimbangan tegangan ini merupakan deviasi maksimum dari rata-rata tegangan atau arus tiga fase, dinyatakan dalam prosen. Besarnya deviasi adalah 0,5 s/d 2%.

1.7. Distorsi gelombang (Wave form distorsion)
Distorsi ini umumnya disebabkan oleh perilaku beban elektronika daya. Hal yang perlu diperhatikan adalah cacat harmonik karena berdampak negatip terhadap sumber tegangan (PLN) maupun beban (konsumen).

1.8. Fluktuasi tegangan ( Voltage fluctuation)
Fluktuasi tegangan ( Voltage Fluctuation) adalah perubahan tegangan secara random 0,9 s/d 1,1 pu. Dampak dari fluktuasi ini adalah terjadinya flicker pada lampu. Ini umumnya terjadi karena pembusuran listrik.

1.9. Deviasi Frekuensi daya ( Power frekuensi )
Deviasi frekuensi daya ( Power frekuensi ) merupakan deviasi dari frekuensi dasarnya. Untuk sistem Jawa-Bali deviasi yang diijinkan adalah 0,5Hz sedangkan daerah lain 1,5 Hz.

1.10. Harmonik
Harmonik adalah gangguan (distorsi) bentuk gelombang tegangan atau bentuk gelombang arus sehingga bentuk gelombangnya bukan sinusoida murni lagi. Distorsi ini umumnya disebabkan oleh adanya beban non-linier. Pada dasarnya, harmonik adalah gejala pembentukan gelombang-gelombang dengan frekuensi berbeda yang merupakan perkalian bilangan bulat dengan frekuensi dasarnya.

Beberapa Masalah Kualitas Daya Listrik, Dampak dan Penanggulangannya[7]
(klik gambar untuk melihat lebih jelas)

Bersambung,

Semoga bermanfaat, Penulis/Author: Susiono

07 March 2010

Konversi Daya

Ada empat tipe konversi daya, atau dengan kata lain ada empat jenis pemanfatan energi listrik yang berbeda-beda, lihat gambar 1. Pertama dari listrik PLN 220 VAC melalui penyearah yang mengubah listrik AC menjadi listrik DC yang dibebani motor DC. Kedua mobil dengan sumber akumulator 12 V dengan inverter yang mengubah listrik DC menjadi listrik AC dengan tegangan AC 220 V dan dibebani PC. Ketiga dari sumber PLN 220 V dengan AC konverter diubah tegangannya menjadi 180 V untuk menyalakan lampu. Keempat dari sumber Akumulator truk 24 V dengan DC konverter diubah tegangannya menjadi 12 V untuk pesawat CB Transmitter.


Gambar 1. Pemanfaatan energi listrik.

Pada gambar 1 dijelaskan ada empat konverter daya yang terbagi dalam empat kuadran.

1. Kuadrant 1 disebut penyearah fungsinya menyearahkan listrik arus bolak-balik menjadi listrik arus searah. Energi mengalir dari sistem listrik AC satu arah ke sistem DC.
Contoh: Listrik AC 220 V/50 Hz diturunkan melewati trafo menjadi 12VAC dan kemudian disearahkan oleh Diode menjadi tegangan DC 12V.

2. Kuadran 2 disebut DC chopper atau dikenal juga dengan istilah DC-DC konverter. Listrik arus searah diubah menjadi arus searah juga namun dengan besaran yang berbeda.
Contoh: Listrik DC 15V dengan komponen elektronika diubah menjadi listrik DC 5V.

3. Kuadran 3 disebut inverter yaitu mengubah listrik arus searah menjadi listrik arus bolak-balik pada tegangan dan frekuensi yang dapat diatur.
Contoh: Listrik DC 12 V dari akumulator dengan perangkat inverter diubah menjadi listrik tegangan AC 220V, frekuensi 50 Hz.

4. Kuadran 4 disebut AC-AC konverter yaitu mengubah energi listrik arus bolak balik dengan tegangan dan frekuensi tertentu menjadi arus bolak balik dengan tegangan dan frekuensi yang lain. Ada dua jenis konverter AC, yaitu:
• pengatur tegangan AC (tegangan berubah, frekuensi konstan)
• cycloconverter (tegangan dan frekuensi dapat diatur).

Contoh: tegangan AC 220 V dan frekuensi 50 Hz menjadi tegangan AC 110 V dan frekuensi yang baru 100 Hz.


Rancangan konverter daya paling sedikit mengandung lima elemen, lihat gambar 2, yaitu:
(1) sumber energi,
(2) komponen daya,
(3) piranti pengaman dan monitoring,
(4) sistem kontrol lop tertutup dan
(5) beban.

Gambar 2. Diagram blok konverter daya.

Sebarkan Blog ini

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites